Dipimpin Ketua Aripin, Anggota DPRD Luwu Timur Berkunjung Ke Kemenag

POTOKLIK.ID – Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, memimpin rombongan pada kunjungan kerja di kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jumat, (12/7/2024).

Rombongan itu berjumlah 9 orang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD lainnya terbagi menjadi dua kelompok Panitia Khusus (Pansus).

Kelompok pertama, Pansus Pesantren, mengunjungi Kantor Kemenag RI dan terdiri dari Wakil Ketua II, Usman Sadik, Suardi Ismail, Rahman Sanusi, Aris Situmorang, dan Tugiat.

Sementara itu, Pansus Disabilitas mengunjungi Kantor Kemenaker RI dan terdiri dari Ketua DPRD, Aripin, Alpian, Abduh, Efraim, dan Ramna Minggus.

Aripin menjelaskan bahwa kunjungan ke Kementerian Ketenagakerjaan bertujuan untuk memahami bagaimana negara menekankan kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang, terutama terkait hak-hak penyandang disabilitas.

“Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dinyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak,” ucapnya.

Oleh karena itu, rombongan Pansus Disabilitas merasa penting untuk mengkaji dan mendorong penerapan undang-undang ini dalam peraturan daerah.

Aripin menjelaskan Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total pegawai atau pekerja, sementara untuk sektor swasta, persentase ini adalah 1 persen.

“Di Luwu Timur, terdapat sekitar 3.000 penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlakuan adil dalam pekerjaan di perusahaan,” ujar Aripin.

Ia juga menambahkan bahwa Luwu Timur yang saat ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) akan menarik banyak perhatian dari sektor swasta.

Selain memperkuat rujukan dalam pemberdayaan penyandang disabilitas, Aripin juga menekankan pentingnya sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap undang-undang ini.

“Kami perlu mengetahui sanksi apa yang dapat diterapkan sehingga dapat ditindaklanjuti dalam peraturan daerah yang sedang kami susun,” pungkasnya.***