Hanya Wajib Lapor, Polres Luwu Timur Diduga Biarkan Pelaku Penganiayaan Berkeliaran

POTO KLIK – Kepolisian Polres Luwu Timur diduga membiarkan pelaku penganiayaan berkeliaran dan hanya wajib lapor.

Korban penganiayaan itu merupakan salah satu anggota Satpol PP Luwu Timur, bernama Andi Saharuddin, warga Desa Ussu, Kecamatan Malili.

Sedangkan pelaku diduga bernama Yayat, warga Kecamatan Malili, Luwu Timur.  Andi Sabaruddin dianiaya di Anjungan Sungai Malili pada Februari 2023 lalu.

Korban dipukul hingga jatuh dari Anjungan Sungai Malili dan wajah korban terbentur ke aspal.

Usai penganiayaan korban pingsan dan mendapat luka pada bagian wajahnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Ahmad Alfian Nurrochim mengatakan kasus tersebut sedang dalm proses penyusunan berkas.

“Iya, (pelaku) atas nama yayat. Dan Pelakunya sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata Iptu Ahmad, Senin 1 Mei 2023.

Iptu Ahmad mengakui kalau pelaku penganiayaan tidak ditahan akan tetapi proses perkara tetap jalan.

“Pelaku memang tidak ditahan, tapi proses perkara masih berlanjut,”

Penyidik Polres Luwu Timur kata Iptu Ahmad menunggu pelimpahan (berkas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

Terkait dengan pelaku tidak dilakukan penahanan, Iptu Ahmad belum mau menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan tersebut.

Kerabat korban, Darling mengatakan seharusnya polisi menahan pelaku karena membuat tindakan melawan hukum.

“Kalau tidak ditahan jangan sampai jadi penilaian buruk ke Polres Luwu Timur, pelaku kriminal dibiarkan bebas berkeliaran,” kata Darling. ***