Imigrasi Palopo Cetak 14.363 Paspor dan 212 Ijin Tinggal WNA Sepanjang 2025, PNBP Tembus 9 Miliar

POTOKLIK.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, mencetak sebanyak 14.363 buku paspor sepanjang tahun 2025 dan mendeportase 3 orang Warga Negara Asing (WNA) dengan rincian satu orang warga Swis, sementara dua lainnya warga negara India.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi saat jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Selasa 9 Desember 2025.

Yogie merincikan dari 14.363 paspor yang dikeluarkan, sebanyak 4.432 paspor penerbitan baru non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun. Kemudian untuk paspor baru eletronik 5 Tahun sebanyak 3.698.

“Penerbitan paspor baru non Elektronik 10 Tahun sebanyak 553 , penerbitan paspor baru elektronik 10 Tahun sebanyak 666, penerbitan paspor penggantian non elektronik 5 Tahun sebanyak 1.633,” ujarnya.”

“Penerbitan paspor penggantian elektronik 5 tahun sebanyak 1.441, penerbitan paspor penggantian non elektronik 10 tahun sebanyak 676, penerbitan paspor Penggantian Elektronik 10 tahun sebanyak 1.264,” sambung Yogie.

“Sementara penolakan penerbitan bagi yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural sebanyak 17 permohonan. Penerbitan Paspor masih didominasi untuk keperluan bekerja dan umrah, selebihnya adalah untuk keperluan wisata, belajar serta kunjungan keluarga,” rincinya.

Lebih jauh, Yogie menjelaskan, khusus untuk pelayanan permohonan WNA Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah menerbitkan Izin Tinggal sebanyak 212, terdiri dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 82.

“Kemudian penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 124 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 6 penerbitan,” jelasnya.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam penerbitan paspor dari bulan Januari sampai dengan 08 Desember tahun 2025 sebanyak Rp.9.583.750.000. Capaian ini melebihi target yang telah ditetapkan yakni Rp.5.712.000.000,- atau 167,7% dari target.

“Untuk penerbitan Izin Tinggal dari bulan Januari sampai dengan 08 Desember tahun 2025 sebanyak Rp. 876.150.000,- dari target Tahun 2025 sebanyak Rp. 438.000.000,- atau 273,5% dari target yang telah ditetapkan,” katanya.

Selain itu, dalam hal pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo ltelah melaksanakan 4 Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM Pora) pada wilayah kerja Kantor Imigtr asi Kelas II Non TPI Palopo.

“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga rutin melaksakan Operasi Gabungan Bersama Tim Pora, Operasi Mandiri dan kegiatan Intelijen,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut katanya, bertujuan untuk mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.

“Pada tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah membentuk Desa Binaan Imigrasi yang berada pada 6 Desa/Kelurahan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo yang bertujuan untuk mendeteksi dini adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya.

Sementara, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah melaksanakan 3 Sosialisasi Keimigrasian tentang Aplikasi Pelaporan Keberadaan Orang Asing(APOA), Eazy Passport, Aplikasi MPaspor dan Sosialisasi mengenai fungsi Kehumasan.

“Khusus Sub Bagian Tata Usaha, presentase penyerapan anggaran telah mencapai 95,45 persen. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo, kategori satuan kerja dengan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (Nilai 100) Semester I Tahun 2025,” pungkasnya. (*)

Komentar