Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Luwu Utara

Sementara itu, untuk infak Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp50 ribu per kepala keluarga (KK).

Baca Juga: Jadi Korban Pemukulan Karyawan PT PUL Laporkan Salah Seorang Pendemo ke Polres Luwu Timur

“Selain itu ada pula ketentuan infak bagi jamaah haji dan umrah. “Jemaah haji diimbau untuk membayar iuran sebesar Rp500 ribu per orang, sedangkan jemaah umrah diimbau untuk membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang,” kata Abdul Rauf.

Ia menegaskan, zakat fitrah yang terkumpul akan disalurkan sepenuhnya di masing-masing desa agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. “Pemanfaatan zakat fitrah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan dengan penyaluran sebagai berikut:

  • Zakat fitrah untuk UPZ Masjid : 100%
  • Infaq keluarga muslim :
  • Untuk UPZ Masjid : 10%
  • Untuk UPZ Kecamatan : 50%
  • Untuk BAZNAS Kabupaten : 40%

Sedangkan infak jamaah haji dan umrah akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu Utara,” terangnya.

Pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dan infak tetap dikoordinasikan dengan Camat, Kepala KUA, dan pengurus UPZ Kecamatan. Penyaluran akan dilakukan dengan memperhatikan delapan penerima manfaat zakat dan diutamakan kepada masyarakat prasejahtera di daerahnya masing-masing.

“Hasil pengelolaan zakat fitrah dan infak tahun 1446 H akan dilaporkan kepada Bupati Luwu Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan BAZNAS Kabupaten Luwu Utara,” pungkas Abdul Rauf.***

Komentar