POTOKLIK.ID – Bagi masyarakat yang akan melakukan penukaran uang baru di Bank Indonesia atau BI maka diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi PINTAR BI.
Untuk melakukan pendaftaran masyarakat terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi Pintar BI di website https://pintar.bi.go.id.
Berikut ini cara melakukan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR BI:
Akses link https://pintar.bi.go.id.
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
Isilah jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
Setelah proses registrasi selesai, jangan lupa untuk menyimpan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.
Saat proses penukaran uang baru, bukti pemesanan harus dibawa.
Bukti tersebut memuat informasi kode pemesanan, nama, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.
Masyarakat wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan, serta membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.***
Komentar