Izin Terancam Dicabut Jika Lakukan Hal Ini, Polres Luwu Timur Minta Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Subsidi

POTOKLIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Luwu Timur mengumpulkan semua pengelola SPBU di Luwu Timur, Selasa, September 2024.

Mereka dikumpulkan dalam rangka mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pertemuan itu menghadirkan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UKM-P), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan seluruh pengelolah SPBU dan SPBU Nelayan yang ada di Luwu Timur.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Samsul yang memimpin rapat koordinasi tersebut mengatakan bahwa rapat tersebut dilakukan agar penyuran BBM yang disubsidi Pemerintah tepat sasaran.

Sementara iitu, Kadis Perdagangan Luwu Timur, Sendri Oktavianus mengatakan jika pemerintah daerah sangat mendukung langkah yang diambil oleh pihak kepolisian agar BBM Subsidi tepat sasaran.

“Pastinya kami mendukung, dengan adanya perjanjian ini penyaluran BBM Subsidi tetap sasaran ke masyarakat yang memang membutuhkan,” Katanya.

Adapun pernyataan komitmen dari salah satu pengelolah SPBU di Luwu Timur, I Nyoman Sumiarta sebagai berikut:

  1. Bahwa saya selaku pengelolah SPBU akan selalu mengawasi dan memberikan arahan kepada seluruh karyawan/Operator SPBU Puncak Indah yang melalukan Pengisian BBM yang disubsidi. Bahwa saya selaku pengelolah SPBU tidak akan melayani mobil yang ingin melakukan pengisian lebih dari 1 (satu) kali dengan menggunakan barcode kendaraan lain.
  2. Bahwa saya selaku pengelolah SPBU tidak akan melayani pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa adanya surat rekomendasi dan tanda tulisan Dinas asal rekomendasi pada Jerigen.
  3. Bahwa saya selaku pengelolah SPBU tidak akan melayani pengisian jerigen apabila yang datang bukan pemilik surat rekomendasi dari Dinas terkait dan surat rekomendasi wajib dibawah pada saat pengisian untuk diparaf oleh Petugas SPBU sesuai dengan jumlah pengisian BBM.
  4. Saya selaku pengelolah SPBU akan mendahulukan kendaraan umum (Bus, Truck, Expedisi antar Provinsi) yang mengantri daripada pengisian BBM pada jerigen dan pengisian BBM hanya boleh dilakukan Karyawan/Operator SPBU dengan menggunakan pakaian seragam SPBU.
  5. Bahwa saya selaku pengelolah SPBU siap mengikuti segala peraturan Perundang-undangan maupun peraturan Pemerintah yang berlaku pada SPBU.
  6. Apabila Saya selaku pengelolah SPBU 74.929.02 Puncak Indah tidak mematuhi sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 1 sampai 6 diatas maka saya bersedia di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  7. Bahwa saya selaku pengelolah SPBU bertanggung jawab apabila dikemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan BBM yang bersumber dari SPBU yang saya kelola, maka saya bersedia dilaporkan kepada Pertamina wilayah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk Proses pencabutan izin operasional SPBU.

Untuk diketahui, semua pengelolah SPBU dan SPBU Nelayan telah melakukan komitmen bersama dengan melakukan teken pernyataan komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di Luwu Timur.

Dengan adanya teken pernyataan komitmen tersebut pengelolah SPBU di Luwu Timur bersedia izinnya dicabut jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penyaluranan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan melaporkan jika terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.***

Komentar