POTOKLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menuntut Andi Gugun alias Akmal tersangka kasus pembunuhan Jessica Sollu alias Chika dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntan tersebut dibacakan JPU Kejari Luwu Timur dalam sidang pembacaan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili, Selasa 15 Juli 2025.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang sah dan relevan, serta keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum yakni Pasal 339 KUHPidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha.
Menurutnya, perbuatan terdakwa dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius, meresahkan masyarakat dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Budi Nugraha juga menegaskan, jika dalam tuntutannya Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan terdakwa mencerminkan sifat yang kejam dan tidak berperikemanusiaan, sehingga memerlukan hukuman yang setimpal guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat luas.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” bebernya.
Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Luwu Timur berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan, serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi dalam proses peradilan ini.
Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat khususnya di daerah Luwu Raya dikarenakan pembunuhan yang disertai kekerasan seksual tersebut dilakukan secara sadis dan viral di pemberitaan media.
Diketahui, jasad Jessica Sollu alias Chika (23) ditemukan disalah satu tebing di Jalan Trans Sulawesi Pongcancalili, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Rabu (13/11) sekitar pukul 07.00 Wita.
Jessica Sollu merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Andi Gugun alias Akmal (26).***
Komentar