Kejaksaan Diminta Tangani Proyek Jembatan di Desa Matano Luwu Timur

POTO KLIK – Himpunan Mahasiswa Luwu Timur (MAM Lutim) meminta Kejaksaan tangani proyek pembangunan jembatan senilai Rp3,5 miliar di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur yang mangkrak.

Proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah itu dibangun menggunakan APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.

Dalam proses pembangunan itu, progressnya baru memasuki tahap pemancangan tiang jembatan dan berakhir mangkrak hingga tahun ini 2023.

Maka dari itu, Wakil Ketua Umum Ham Lutim, Noval Fandit Arya, menyayangkan kinerja penegak hukum jika hanya membiarkan proyek mangkrak tersebut begitu saja.

Proyek yang mangkrak itu, Noval berharap agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur yang sudah menelusuri dugaan pelanggaran pada pembangunan jembatan itu, bisa sesegera mungkin memperoleh hasil.

Sebab menurut Noval, kehadiran jembatan ini sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab, ia menjadi akses utama masyarakat untuk memuat hasil panennya termasuk akses penghubung antar provinsi.

“Kami dari Ham Lutim sangat prihatin terhadap masyarakat dan para petani di Desa Matano dengan kondisi akses seperti itu,” Kata Noval, Selasa, 23 Mei 2023.

“Jangan karena lokasinya jauh proyek dengan anggaran sebesar itu dibiarkan begitu saja tanpa ada perhatian dari penegak hukum,” Noval mengakhiri.

Dari informasi yang dihimpun, pembangunan jembatan tersebut dilakukan pada April 2020. Proyek ditarget rampung pada Agustus 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn mengaku sudah mengunjungi lokasi proyek jembatan yang mangkrak tersebut, dan memerintahkan Kasi Intel untuk menelusuri lebih jauh.

“Saya sudah lihat itu lokasinya, makanya kita harus cek dulu karena info yang kami dapat anggarannya itu Rp3,5 M. Jadi kita masih menelusuri itu,” ujarnya. ***