Kejaksaan Luwu Utara Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Gerobak UMKM

POTOKLIK.ID – Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan gerobak bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2020. Negara dirugika sebesar Rp300 juta lebih.

Anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut bersumber dari Dana Intensif Daerah (DID), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara, dengan jumlah gerobak sebanyak 150 unit.

Kepala Kejaksaan Luwu Utara, Rudhy mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan pada Senin, 29 April 2024 lalu, Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah menaikkan satu orang saksi menjadi tersangka.

“Tersangka M merupakan pihak pelaksana pembuatan gerobak pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar 1 Miliar 25 juta rupiah.

Dari perbuatan tersangka, penyidik bersama tim auditor inspektorat Kabupaten Luwu Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp. 317.539.739 (Tiga ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Kajari juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lainnya dan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan.

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Masamba untuk melancarkan penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti,” ucap Kajari, Selasa (30/4/2024).

Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan tersangka dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.***

Komentar