Kejari Luwu Timur Tetapkan Kades Balai Kembang Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

POTOKLIK.ID – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan Kades Balai Kembang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kades Balai Kembang berinisial AM ditetapkan tersangka pada Selasa malam, 22 Juli 2025.

Sebelum ditetapkan tersangka AM menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Kepala Desa Balai Kembang mengenakan baju dinas dengan rompi tahanan berwarna merah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Luwu Timur, Usman Lauku menyatakan AM ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022-2023.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2022 dan 2023,” kata Usman Lauku.

“Bahwa tersangka diduga melanggar, Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP,” sambungnya.***

Komentar