Pemkab Luwu Timur Tuntut Dana Bagi Hasil Pajak, Total Utang Pemprov Sulsel Capai Rp54,8 Miliar

POTO KLIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, meminta agar pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk membayarkan dana bagi hasil senilai Rp54,8 miliar lebih.

Tunggakan pembayaran itu berdasarkan laporan realisasi penerimaan dana bagi hasil pajak Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Luwu Timur tidak menerima Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Bulan Juli hingga September TA 2023. Terutama, dana bagi hasil pajak air permukaan PT Vale, Tbk atau Waterlevy, belum disalurkan pada Triwulan II TA 2023.

Bupati Luwu Timur, Budiman, telah mengirimkan surat resmi Nomor 900/47/BUP tanggal 14 September 2023 perihal penyaluran dana bagi hasil kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tindakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat tersebut, Budiman menjelaskan bahwa alokasi anggaran bagian atau hak Kabupaten Luwu Timur, sebagaimana diatur oleh peraturan tersebut, adalah berdasarkan bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Beberapa jenis pajak yang menjadi dasar pertimbangan meliputi pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan PDAM, pajak air permukaan Bakaru/Sawitto, dan pajak air permukaan PT Vale Indonesia Tbk (Waterleavy).

“Dana bagi hasil pajak air permukaan PT Vale, Tbk atau Waterlevy Kabupaten Luwu Timur belum menerima salur Triwulan II TA 2023,” kata Budiman dalam suratnya.

Pemkab Luwu Timur menyatakan bahwa Pemprov Sulsel memiliki utang sebesar Rp 54.871.204.199 kepada Pemkab Luwu Timur. Utang ini berasal dari dana bagi hasil yang belum disalurkan oleh Pemprov Sulsel, terhitung sejak Juli, Agustus, hingga September 2023.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengonfirmasi bahwa beberapa item dana bagi hasil untuk Luwu Timur belum disalurkan oleh Pemprov Sulsel, dengan rincian sebagai berikut:

– Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 4,637,051,911.00

– Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Rp 3,802,398,415.00

– Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: Rp 13,659,676,779.00

– Pajak Air Permukaan PDAM: Rp 190,083,789.00

– Pajak Air Permukaan Bakaru/Sawitto: Rp 4,802,591.00

– Pajak Air Permukaan PT Vale Indonesia Tbk (Waterleavy): Rp 32,577,190,714.00

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, m agarmengatakan jika pihak Pemkab Luwu Timur meminta agar dana bagi hasil tersebut segera disalurkan ke rekening Kas Pemkab Luwu Timur.

“Iya, belum dana bagi hasil belum disalurkan,” Jelasnya, Kamis 23 November 2023.***

Komentar