POTO KLIK – Sejak Juni 2022-Mei 2023 Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membeberkan terdapat 54 peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh lima lembaga.
Dari 54 peristiwa, ada 86 korban. 68 diantaranya mengalami luka-luka, dan 18 lainya tewas. Dalam kasus penyiksaan ini Polri masih menjadi aktor dominan dalam peristiwa ini. Disusul TNI dan Sipir.
Dikutip Potoklik.id dari Pedeo Project, Rabu, 5 Juli 2023, Berikut ini data lengkap institusi pelaku praktik penyiksaan berdasarkan temuan Kontras:
Polri sebanyak 34 kasus, TNI 10 kasus, Sipir 8 kasus dan Imigrasi 2 kasus.
Sedangkan korban yang mengalami penyiksaan terdiri dari 67 orang warga sipil dan 19 orang yang merupakan kriminal. Penyiksaan ini dilakukan dengan motif 33 pengakuan, 19 hukuman dan 2 pembiaran.
Baca Juga: Pola Makan Seperti Ini Dapat Meningkatkan Resiko Stroke
Untuk lokasi penyiksaan ditemukan dilakukan di sel tahanan 30 lokasi dan 24 berada di ruang publik.
Sementra alat penyiksaan yang dilakukan diataranya mereka menggunakan 44 kasus dengan tangan kosong, 13 benda keras, 8 benda tumpul, 5 senjata api, 5 benda tajam, 1 api, dan 3 kasus menggunakan senjata listrik.
Wilayah praktik penyiksaan berada di sejumlah kota di Indonesia, diantaranya 3 kasus di Aceh, 7 kasus Sumatera Utara, 5 Sumatera Selatan, masing-masing 1 kasus di Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Lampung, Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Anggota DPRD Luwu Utara Yusuf Paembonan Jadi Korban Penganiayaan Usai Melaksanakan Reses
Selanjutnya, masing-masing 4 kaus di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur, begitupun dengan di Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur masing-masing 2 kasus. Sedangkan di Jawa Timur 4, Maluku Utara 8, dan Papua 5 kasus.
Dari temuan yang didapatkan, Kontras merekomendasikan kepada Kemenkumham RI dan DPR RI segera melakukan pembahasan OPCAT (Optional Protocol Convention Against atau Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan).
Baca Juga: Tanggapan Santai Menpora Dito Ariotedjo Soal Pemanggilan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS
Polri, TNI, hingga Lapas harus menyusun langkah preventif untuk menurunkan angka penyiksaan.
Pelaku penyiksaan harus menjalankan penegakan hukum dan negara harus segera membentuk instrumen hukum nasional anti penyiksaan.***