POTO KLIK – Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn menjelaskan penetapan tersangka berinisial HR setalah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 28 November 2023. HR dinyatakan tidak kooperatif saat proses penyidikan.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HR. Penangkapan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan, dan saat ini tersangka dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk dilakukan penahanan,” Kata Kajari Luwu Timur.
HR yang merupakan kontraktor dalam kegiatan itu, telah merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
“Akibat perbuatan tersangka HR, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.420.065.000,- (Satu milyar empat ratus dua puluh juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,” Benernya.
Akibat dari perbuatannya, HR di sangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.***