POTOKLIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menerima Dana Hibah Pilkada dari Pemda Luwu Timur sebesar Rp 27,9 Miliar.
Itu disampaikan Indrawanto Paningaran selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM saat kegiatan coffee morning bersama Wartawan di warkop Punggawa, Kamis,(13/06/2024)
“27,9 Miliar Dana Hibah yang diberikan Pemda untuk pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, lain lagi dana Sharing dari Provinsi untuk Pilgub,”kata Indrawanto
Dalam pertemuan itu, Indrawanto menyebutkan bahwa sekarang KPU sudah masuk dalam tahapan Pilkada.
Proses tahapanya sudah dilakukan, mulai dari perekrutan PPK hingga PPS, sekarang menuju perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Indrawanto mengatakan, KPU saat ini telah membuka pendaftaran Perekrutan Pantarlih yang dimulai 13 Juni hingga 19 Juni dan akan dilantik 24 Juni mendatang.
“Jumlahnya sebanyak 826 orang Pantarlih, masa kerja 1 Bulan untuk melakukan pencoklitan data pemilih,” tandasnya
Kemudian, tanggal 19 Juni 2024, KPU Luwu Timur secara resmi melaksanakan tahapan peluncuran pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan maskot pemilihan kepala daerah.
Sementara, Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dimulai hingga 27 sampai 29 Agustus 2024.
Kemudian, Sebut Indrawanto, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada dan Pilgub nanti diprediksi akan bertambah.
Berdasarkan DPT Pemilu terakhir itu mencapai 218.322 jiwa. Memasuki Pilkada dan Pilgub ada tambahan Pemilihan Potensial.
“Per 27 November nanti, kemungkinan besar pemilih ta bertambah, ada sekitar kurang lebih 2.500 orang tambahan pemilih potensial yang akan memilih di Pilkada dan Pilgub,” kata Indrawanto
Sementara, jumlah TPS terjadi pengurangan untuk Pilkada dan Pilgub, kata Indrawanto di Pemilu Pileg dan Pilpres yang lalu Jumlah TPS di Luwu Timur sebanyak 810 kini tinggal 456 TPS.
Perubahan jumlah TPS tersebut, sebutnya telah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Jadi berkurang sekitar 345 (TPS) di 11 Kecamatan, di pemilu kemarin maksimlan 300 orang per TPS, di Pilkada maksimal 800 orang per TPS,”tutup Indra.***