Marak Kasus Perdagangan Orang, AKP Jamal Minta Masyarakat Luwu Timur Laporkan Jika Keluarga Jadi Korban

MALILI | POTO KLIK – Belakangan ini kepolisian telah banyak mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Terkait maraknya kasus perdagangan orang ke luar negeri, Kabag OPS Polres Luwu Timur, AKP Jamal Ansar mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait warga Luwu Timur yang menjadi korban TPPO. Tetapi kata dia tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi di Luwu Timur.

Baca Juga: Mantan Kades Pongkeru Ngamuk dan Lempari Kabid Capil Di Kantor Disdukcapil Luwu Timur Saat Urus Berkas

“Bisa jadi ada di Luwu Timur korban tapi tidak diketahui,” kata Jaambo sapaan akrab AKP Jamal Ansar, Selasa, 27 Juni 2023.

Sedangkan untuk indikasi perusahaan yang memberikan fasilitas pekerjaan keluar negeri secara ilegal sejauh di Kabupaten Luwu Timur belum ada.

“Kalau terkait perusahaan yang memfasilitasi tidak ada kalau di Luwu Timur,” jelas Kabag OPS Polres Luwu Timur.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat di Malili Berdesak-desakan Dapatkan LPG 3 Kilogram Dengan Harga Murah

Makadari itu, AKP Jamal Ansar menghimbau masyarakat agar melaporkan ke Polres Luwu Timur jika memiliki keluarga yang telah lama berada di luar negeri namun tidak ada kabar agar segera di laporkan.

“Untuk antisipasi terjadinya TPPO, kami himbau masyarakat agar melaporkan jika punya keluarga di luar negeri tidak pernah pulang ataupun tidak ada kabarnya,” himbunya.

Baca Juga: Demi Kebutuhan Ekonomi, Pria Berusia 45 Tahun di Tomoni Luwu Timur Nekat Mencuri Buah Sawit

Modus perdagangan orang yang berhasil diungkap kepolisian ada beberapa modus. Diantaranya, program magang dan modus pekerjaaan keluar negeri.

Apa Itu TPPO?

Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini. Yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang.

Baca Juga: Butuh Jasa Ojek dan Taksi Online Maupun Antar Paket? Kini Hadir Antar.in di Kecamatan Malili

Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. ***

Komentar