POTOKLIK.ID – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melakukan blokade jalan milik PT Masmindo Dwi Area, Kamis 23 Oktober 2025.
Mereka mengatasnamakan aliansi Anak Adat Ranteballa. Blokade jalan dilakukan karena mereka kecewa tidak diberi ruang mediasi.
Dalam tuntutannya itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto, untuk mencabut izin pertambangan perusahaan tambang emas tersebut.
Aksi yang dilakukan 37 rumpung keluarga ini, merupakan bentuk kekecewanaan lantaran aspirasi yang telah mereka sampaikan tidak direalisasi oleh perusahaan.
Kordinator aksi, Yakobus mengatakan, pihaknya menuntut agar pihak PT Masmindo Dwi Area segera mengganti rugi lahan mereka.
Ia mengklaim, jika dalam upaya pembebasan lahan dilakukan PT Masmindo sarat akan praktik mafia tanah.
Pasalnya, saat melakukan pembebasan, pihak perusahaan tidak memeriksa secara terperinci dokumen para pihak yang mengklaim memiliki lahan yang masuk dalam wilayah PT Masmindo.
Yakobus menjelaskan, pihaknya juga telah melayangkan aduan ke PT Masmindo Dwi Area terkait lahan mereka yang telah diklaim oleh orang lain. Aduan itu dimasukkan, saat pihat perusahaan membuka loket aduan pasca pembebasan lahan.
Hanya saja kata Yakobus, aduan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan dengan dalih karyawan yang mengurus pembebasan lahan tengah dalam masa cuti.
Namun belakangan, aduan tersebut tidak diindahkan dan tanah mereka tetap dijual.
“Kami ingin Direktur Utama PT Masmindo agar menemui kami dan merealisasikan aspirasi kami, karna selama ini aduan yang kami layangkan tidak ada respon,” katanya saat ditemui di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis 23 Oktober 2025.
Suasana aksi sempat memanas, saat petugas kepolisian dan security PT Masmindo melakukan pembongkaran blokade yang dilakukan oleh masyarakat.
Yakobus juga mengaku kecewa dengan pihak perusahaan yang selama ini, tidak membuka ruang mediasi untuk mencarikan solusi terkait tuntutan mereka.
“Kami kecewa karna tidak pernah ada mediasi dari pihak Masmindo, kami sudah menunggu sejak 7 Oktober lalu, hanya saja hingga kini tidak ada tanggapan baik dari Satgas Percepatan Investasi Luwu maupun PT Masmindo,” jelasnya.
Sementara Head Legal PT Masmindo Dwi Area, Muh. Rizki meminta masyarakat, agar menempuh jalur, jika memang mereka memiliki bukti kuat terkait kepemilikan lahan yang mereka klaim.
“Jika memang memiliki bukti, silahkan tempuh sesuai dengan jalurnya, dalam hal ini jalur hukum,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya bersedia membuka fakta dan data secara gamblang, jika masyarakat menempuh jalur tersebut. “Karna tempat untuk menyelesaikan ini, yah itu di Pengadilan,” jelas Rezki.
“Harapan kita dia (masyarakat) menempuh jalur yang semestinya ke pengadilan dan secara prinsip kami menghargai penyampaian aspirasi seperti ini adalah hak semua masyarakat,” tambanya.
“Tetapi tidak mesti melakukan pemalangan (blokade), karna bukan hanya perusahaan yang dirugikan, namun juga masyarakat,” pungkasnya.***







Komentar