POTO KLIK – Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu Timur bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Luwu Timur berupaya keras dalam menggelar sosialisasi tentang perkawinan usia anak. Pada hari ini, Sabtu (05/08/2023), kegiatan sosialisasi yang serupa diadakan di Aula Kecamatan Wotu dan Aula Kecamatan Tomoni. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Luwu Timur, Hj. Sufriaty Budiman, yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial P3A Lutim yang diwakili oleh Kepala Bidang PPA, Hj. Juleha Talib, serta Ketua Pokja I TP-PKK Lutim, Halija Syahmuddin.
Hj. Sufriaty menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap masalah perkawinan usia anak yang masih sering terjadi di masyarakat. Permasalahan ini menjadi akar dari sejumlah masalah di generasi penerus bangsa, seperti kasus stunting, putus sekolah, dan kenakalan remaja.
“Perkawinan usia anak memicu berbagai masalah, seperti stunting, putus sekolah, dan kenakalan remaja. Kita semua yang hadir dalam sosialisasi ini harus memahami betapa pentingnya menyuarakan bahaya perkawinan usia anak di daerah masing-masing,” ungkap Sufriaty.
Dia juga berharap agar perangkat desa dan penggerak TP-PKK di tingkat desa dapat memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.
“Kepala desa yang hadir dalam sosialisasi ini diharapkan bisa mendukung dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah perkawinan usia anak. TP-PKK di tingkat desa juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi tentang bahaya perkawinan usia anak kepada masyarakat desa,” tambah Sufriaty.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Luwu Timur dan pemateri dalam acara ini, Mukti Hasan, S.Sy., M.Ag., menekankan bahwa oknum pejabat daerah yang terlibat dalam proses perkawinan usia anak akan dikenai sanksi pidana.
“Kami ingin mengingatkan kepada pemerintah daerah dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam mendukung perkawinan usia anak. Jika terlibat, oknum tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Dukungan tersebut mencakup hadir dalam pernikahan, menyewakan perlengkapan pernikahan, menandatangani surat permohonan nikah, dan menjadi saksi dalam pernikahan tersebut,” tegas Mufti.
Acara ini turut dihadiri oleh Camat Wotu, Iskandar Muda, Camat Tomoni, Catur Dyan Sintawati, perwakilan kepala desa dari Kecamatan Wotu dan Kecamatan Tomoni, Ketua TP-PKK Kecamatan Wotu beserta Anggota TP-PKK desa se-Kecamatan Wotu, serta Ketua TP-PKK Kecamatan Tomoni beserta Anggota TP-PKK desa se-Kecamatan Tomoni. (res/ikp-humas/kominfo-sp)