POTOKLIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, melaksanakan rapat paripurna Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, serta rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS tahun anggaran 2024.
Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Palopo, Selasa 30 Juli 2024. Selain tiga agenda tersebut, terdapat agenda penyerahan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan agenda pandangan umum fraksi terhadap rancangan Ranperda tentang RPJPD.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan Majid.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo yang mewakili Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza DP mengatakan, kebijakan perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disampaikan ke DPRD, itu guna dibahas dan disepakati bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD.
Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan yang telah diatur dalam pasal 302 ayat 1, UU nomor 23 tahun 2014. Tentang UU daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah untuk menyusunnya berdasarkan Perda PB yang kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Sehubungan hal tersebut, rencana pembenahan APBD Kota Palopo tahun 2025 diarahkan untuk peningkatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Belanja daerah diarahkan untuk percepatan transformasi ekonomi dalam jangka pendek seperti melalui penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi,” kata Firmanza DP.***