Pelaku Pencurian di Penginapan Villa Danau Matano Berhasil Dibekuk, Tersangka Pernah Menipu Catut Nama Polisi dan Anggota DPR RI

POTOKLIK.ID – Polres Luwu Timur berhasil menciduk seorang residivis pencurian bernama Adrian Rauf warga Desa Nikel, Kecamatan Nuha. Selain mencuri pelaku juga mencatut nama anggota polisi dan anggota DPR RI.

Tersangka dibekuk oleh Unit Resmob Polres Luwu Timur, di Jalan Wai Kapu, Desa Nikel,  Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu 25 Oktober 2025 lalu.

Penangkapan Adrian Rauf dilakukan karena ia menjadi tersangka pencurian sebanyak dua kali di penginapan Villa Danau Matano.

“Jumat, (3/10) sekitar pukul 22.00-06.00 Wita, pelaku mencuri handphone (hp) yang ada di kasir milik wanita bernama Fitra,” kata Wakpolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, saat melakukan konferensi pers, Kamis 30 Oktober 2025.

Kemudian, kata Kompol Hajriadi pencurian kedua kembali dilakukan pelaku yakni Rabu, 22 Oktober 2025. Ia berhasil menggasak satu unit hp dan satu unit speaker yang ada di penginapan itu.

“Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara menyewa kamar penginapan lalu melakukan pemantauan. Motif pelaku karena judi online,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika pernah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan salah seorang anggota polisi untuk kasus narkoba.

“Tersangka juga mengaku pernah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan petugas kepolisian atas nama Akbar dengan alasan pengurusan kasus narkoba yang menjerat anak korban. Dalam aksinya, pelaku berhasil mendapatkan uang senilai Rp 10 juta,” kata Kompol Hajriadi.

Tidak sampai disitu, pelaku selanjutnya melakukan aksinya dengan cara mengelabui seseorang dengan mengaku sebagai Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang yang merupakan jendral pensiunan polisi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Saat itu pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta.

“Pelaku meminta uang Rp 25 juta, lewat pesan di Facebook dengan menggunakan akun palsu atas nama Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang. Dalam aksinya pelaku tidak berhasil mendapatkan uang yang diminta,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers itu, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini berada balik jeruji besi Polres Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Komentar