POTOKLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Serahkan 1 ranperda Tahap II 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Luwu Timur, Senin (10/6/2024).
Penyerahan 1 buah Ranperda tahap II tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Moh Akbar Andi Leluasa, mewakili Bupati Luwu Timur H.Budiman dan diterima Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin.
Ranperda tersebut, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2045.
Wakil Bupati Luwu Timur Andi Akbar Leluasa, dalam sambutanya dalam rapat Paripurna DPRD Lutim menjelaskan, Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Ranperda ini merupakan salah satu upaya serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.
RPJPD merupakan lanjutnya, adalah dokumen perencanaan strategis dibuat Pemerintah Daerah dan digunakan sebagai landasan, untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan di tingkat daerah dalam jangka waktu yang panjang.
Ranperda RPJPD akan menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan selama 20 Tahun dengan berpedoman pada RPJPN dan RT/RW.***
Komentar