Pemilihan Umum 2024, Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga di Luwu Timur

POTO KLIK – Pada Selasa (31/10/2023), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, dan Danramil 1403-15/Malili menggelar rapat penting untuk menetapkan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Rapat berlangsung di Aula Kesbangpol Luwu Timur.

Rapat ini dipimpin oleh Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. April, yang didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol, Guntur Hafid. Dr. April dalam arahannya menyampaikan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kampanye pada pemilihan umum 2024 dapat berjalan dengan lancar.

“Rapat ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Bupati Luwu Timur yang telah menetapkan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang,” ungkap dr. April.

Beliau menegaskan bahwa lokasi pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan estetika, etika, keindahan, kebersihan, tidak menggangu ketertiban umum, dan tidak membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat Luwu Timur.

“Dalam keputusan Bupati juga diatur bahwa pemasangan alat peraga kampanye dilarang dilakukan pada tempat yang telah ditentukan ini, bertujuan agar tidak terjadinya penyebaran isu negatif di masyarakat nantinya. Tempat yang dilarang adalah aset milik Pemerintah,” jelas dr. April.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Luwu Timur dan perwakilan Camat se Kabupaten Luwu Timur, menunjukkan keterlibatan semua pihak dalam menjaga proses demokrasi yang sehat dan tertib.***