Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Baebunta Luwu Utara

POTOKLIK.ID – Polisi meringkus dua orang pria pengedar narkoba di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu 19 April 2025.

Pengedar narkoba jenis sabu itu berinisial SAN (41) dan HT (32). Keduanya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Luwu Utara.

Kedua tersangka yakni SAN (41) adalah warga Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta sedangkan HT (32), warga Kota Makassar.

Selain kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti empat paket sabu, alat hisap, dua handphone, serta tas berisi uang tunai Rp 200 ribu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Nurtjahyana Amir, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Desa Baebunta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa SAN dan HT diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” kata AKP Nurtjahyana, Kamis 24 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Polres Luwu Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.***

Komentar