Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyelundupan Gas LPG 3 Kilogram ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur

POTOKLIK.ID – Unit Tipidter Polres Luwu Timur melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan tabung gas LPG 3 kilogram ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

“Sudah dilimpahkan pada Selasa (20/5). Ada 7 berkas yang serahkan pada kejaksaan terkait penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga bahan bakar gas (LPG 3 kilogram),” Kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, Senin 26 Mei 2025.

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti 1.961 tabung gas 3 kilogram serta kendaraan roda empat jenis pickup dan truck.

“Proses penyidikan total tabung Gas LPG yang disita oleh Penyidik sebanyak 1691 buah tabung LPG 3 kilogram (berisi Gas) dan

270 Buah Tabung LPG 3 kilogram (Kosong) 1 Unit mobil truck, 7 unit mobil Grand Max,” bebernya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penyelundupan gas subsidi 3 kilogram itu.

“Delapan tersangka masing-masing berinisial IR, HB, AD, AG, WS, AR, MC dan RH. Mereka juga sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” ungkap Andi Muh. Taufik.

Berdasarkan pengakuan tersangka, gas tersebut didapatkan dari beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.

“Mereka ambil di Kabupaten Luwu Timur, Wajo, Soppeng, Bulukumba, Pinrang dan Kota Palopo. Mereka jual ke Sulawesi Tengah dengan harga tinggi,” pungkasnya.

Diketahui, pengungkapan itu dilakukan oleh Unit Tipidter dan Resmob Polres Luwu Timur di Jalan Trans Sulawesi Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, pada Jumat, 24 dan Senin 27 Januari 2025 lalu.***

Komentar