Polres Luwu Timur Gagalkan Penyelundupan Ribuan Tabung Gas di Mangkutana Tujuan Sulawesi Tengah

POTOKLIK.ID – Kepolisian Polres Luwu Timur menggagalkan ribuan tabung gas LPG 3 kilogram di Jalan Trans Sulawesi Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

Pengungkapan itu dilakukan oleh unit Tipidter dan Resmob Polres Luwu Timur, Jumat, 24 dan Senin 27 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik mengatakan jika polisi telah menggagalkan 1.070 tabung gas LPG 3 kilogram yang hendak di selundupkan ke Sulawesi Tengah.

“Penyelundupan tabung gas 3 kilogram menggunakan lima unit mobil pick up . Penangkapan pertama dilakukan Jumat dini hari (31/1) yakni satu unit mobil grand max dengan muatan sebanyak 297 tabung yang dibeli di dua pangkalan LPG di Kecamatan Wotu dan Tomoni,” kata Andi Muh. Taufik, Senin 3 Februari 2025.

Penyelundupan itu dilakukan oleh tersangka berinisial IW ((25), tabung sebanyak 297 didapatkan di pangkalan milik RA yang berada di Kelurahan Tomoni sebanyak 100 buah. Dan Sebnayak 196 buah di dapatkan di pangkalan milik T yang berada di Kecamatan Wotu.

“Pengemudi Grand Max berinisial I ini membeli LPG 3 kilogram dengan harga Rp31 ribu per tabung di pangkalan RA, dan di Pangkalan T dibeli dengan harga Rp25 ribu pertabung yang nantinya akan di jual di Pendolo dan Morowali dengan harga yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Sedangkan pada pengungkapan kedua, polisi berhasil mengamankan empat unit mobil pemuat tabung gas LPG 3 kilogram yang dikumudikan oleh terduga tersangka berinisial HA (25), AR (27), WA (28) dan AG (38). Muatan tabung itu berasal dari Kota Palopo dan Kabupaten Wajo.

“Pengungkapan kedua sebanyak empat mobil dengan tujuan yang sama, dan akan dijual seharga Rp33ribu hingga Rp35 ribu pertabung,” pungkasnya.

Atas temuan tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim akan melakukan penyelidikan yg lebih mendalam terkait dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsisi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah” Sebagaimana pasal 55 Undang -undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.***

Komentar