Polres Luwu Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDAM, Polisi Sita Uang Rp 373 Juta

POTO KLIK – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Perumdam Waemami atau PDAM Luwu Timur. Polisi sita uang tunai Rp 373 juta.

Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul menjelaskan, tiga tersangka itu merupakan mantan pejabat Perumdam Waemami Luwu Timur diantaranya berinisial S Plt Direktur PDAM, N Plt Bendahara dan NS Kabag Tehnis PDAM Luwu Timur.

Sedangkan modus tersangka kata Kompol Syamsul yakni melakukan pengeluaran uang untuk biaya MBR yang tidak berhak. Pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir.

“Sekian itu modusnya, kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR, pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mark-up pembayaran upah buruh,” Kata Wakapolres Luwu Timur, saat menggelar konferensi pers, di aula Mapolres Luwu Timur, Rabu, 7 Juli 2023.

Dalam pengungkapan kasus itu, unit Tipikor Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur IPDA Mubin, mengamankan barang bukti sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp 373 juta dari tangan tersangka.

Dari kasus itu, kata Kompol Syamsul negara mengalami kerugian sebesar Rp 763 juta.

Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Hadir dalam konferensi pers itu diantaranya, Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU Alfian dan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur IPDA Mubin. ***