POTOKLIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku yakni pria dan wanita yang masing-masing berinisial IQ (19) dan PW (31).
Penangkapan itu dilakukan di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (27/9/2024) lalu.
Menurut keterangan Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Adanya laporan itu, kata Taufik, Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Imran Hamid langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa enam sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,11 gram, satu sachet kosong berukuran sedang, satu tempat korek api berwarna silver, dan satu unit handphone Android merek OPPO berwarna hitam,” jelas BripkaTaufik, Kamis 3 Oktober 2024.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***