“Artinya selama bekerja di PT Petra, BPJS tersebut tidak dialihkan dari perusahaan lama ke PT Petra sehingga statusnya non aktif, padahal pada saat pendaftaran, karyawan sudah memberikan nomor BPJS ke Petra agar bisa kembali diaktifkan”
“Meski statusnya non aktif, didalam slip gaji tetap ada pemotongan 3% untuk iuran BPJS Ketenaga TK ini” Ungkapnya
Sekaitan dengan hal Ini, berikut sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,” Kata Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo di Situs web bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.
Adapun jaminan yang ada di BPJS TK diantaranya, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).***