POTOKLIK.ID – Sebanyak puluhan perwakilan karyawan eks PT Petra mengadu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur terkait gaji yang belum dibayarkan. Dalam pertemuan di ruang Komisi II pada Senin (4/11/2023), perwakilan 196 eks karyawan PT Petra mengungkapkan bahwa gaji yang belum dibayarkan mencapai Rp. 1,6 Miliar.
Abd. Munir, anggota DPRD Luwu Timur, mengonfirmasi adanya pengaduan tersebut. Menurutnya, para eks karyawan PT Petra menyampaikan bahwa gajinya belum dibayarkan dan mencapai jumlah yang signifikan.
“Tadi kita menerima aspirasi eks karyawan PT. Petra yang menurut mereka gajinya belum dibayarkan mencapai Rp. 1,6 Miliar dari total 196 karyawan,” kata Abd. Munir.
Abd. Munir menjelaskan bahwa informasi yang ia terima menunjukkan adanya invoice tagihan dari PT Petra ke PT Vale yang belum dibayarkan. Total tagihan tersebut mencapai sekitar Rp. 900 juta. Para eks karyawan mendesak agar tagihan ini segera dibayarkan, namun pencairannya memerlukan surat kuasa dari perusahaan terkait.
Najamuddin, anggota DPRD Luwu Timur lainnya, menyatakan bahwa pengaduan eks karyawan PT Petra akan ditindaklanjuti.
“Selama ini para karyawan selalu demo soal gaji mereka, saat itu kita sempat hadiri di Wasuponda. Jadi setelah kita dengar langsung tadi, pengaduan mereka akan kita tindaklanjuti, rencana kita undang pihak-pihak terkait termasuk PT. Petra dan PT. Vale yang katanya masih ada invoicenya,” ungkap Najamuddin.
Arsan, yang menjadi koordinator eks karyawan PT Petra, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut saat ini tidak beroperasi lagi di Sorowako, dan manajemennya tidak dapat dihubungi.
“Sudah tidak beroperasi lagi ini perusahaan, direkturnya juga sudah tidak bisa dihubungi. Kalau jumlah gaji karyawan yang belum dibayar itu sekitar Rp. 1,6 Miliar, ada satu karyawan saja yang gajinya sampai Rp. 29 juta tidak dibayar,” ungkapnya.
Arsan mendesak manajemen PT Petra untuk segera menerbitkan surat kuasa pencairan invoice tagihan yang masih berada di PT Vale, agar dapat segera dibayarkan kepada para karyawan.***