Rembetan Kasus Helmut Hermawan, Polres Luwu Timur Diisukan Menahan Mantan KTT PT CLM

POTO KLIK – Sat Reskrim Polres Luwu Timur diisukan menahan mantan KTT Achamd Sobri PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM.

Penangkapan itu diduga rembetan atas penetapan tersangka mantan Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Terkait isu penangkapan mantan KTT PT CLM dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Hendrawan. “Betul sekali,” Bebernya saat dikonfirmasi lewat Whatsapp, Kamis, 2 Maret 2023.

Terkait dengan penahanan mantan KTT dengan beberapa karyawan yang diduga terlibat dalam kasus itu, mengungkapkan masih dalam proses penyidikan.

“Belum ditahan, masih proses penyidikan semua,” kata dia

“Soal lanjutannya ini belum tau karna masi dilapangan pak kasat Reskrim, dan Iye ini berkaitan semua mi itu de sama kasusnya mantan direktur CLM,” Tambanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Helmut ditetapkan tersangka atas pemberian keterangan palsu dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Barang bukti yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel diantaranya 10 lembar print out berita acara validasi total keseluruhan produksi akhir bulan periode Januari hingga Oktober 2022 PT CLM yang telah dilegalisasi sesuai aslinya.

Tujuh lembar rekap tahun 2022 yang telah disetujui oleh menteri ESDM RI, satu lembar RKAB tahun 2022 yang telah disetujui oleh Menteri.

Ada juga satu lembar salinan persetujuan RKAB tahun 2022 PT CLM, satu bundel salinan laporan Triwaulan I IUP operasi produksi 2022 PT CLM.

“Kemudian satu bundel salinan laoran Triwulan II IUP operasi produksi 2022 PT CLM, satu bundel salinan laporan triwaulan III IUP operasi produksi 2022 PT CLM,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf, Rabu (1/3/2023) siang kemarin.

Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SKB) kapal tahun 2022 dari syahbandar dan surat keputusan badan Arbitrase Nasional.***