POTOKLIK.ID – Kepolisian Polres Luwu Timur berhasil mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap korban Aswan (41) yang terjadi di Powosoi, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa 14 Mei 2024 lalu.
Aswan Sanuddin (41) warga Desa Sumpira, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara jasadnya ditemukan disungai Powosoi, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini Satreskrim Polres Luwu Timur menetapkan satu orang tersangka yang berinisial WN (29). WN (29) meruapakan adik dari istri siri korban saat ini ia sedang ditahan di Polres Luwu Timur.
Selain WN (29) polisi juga sedang memburu terduga pelaku lain yang merupakan rekan tersangka yakni WY.
“Pelaku berinisial WN (29) yang merupakan ipar dari Kardiana istri siri korban,” Kata Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, Jumat, 24 Mei 2024.
Andi Muh. Taufik mengatakan pelaku menganiaya korban karena motif sakit hati karena hubungan korban dan sodara pelaku tidak disetujui.
“Pelaku marah karena tidak setujuh dengan pernikahan korban dengan sodara perempuannya,” Tuturnya.
Andi Muh. Taufik menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku mengetahui korban sedang berada di rumah saudaranya dan pelaku langsung kembali ke rumahnya mengambil badik.
“Saat mengetahui korban berada dirumah istrinya, pelaku langsung mengambil badik dirumahnya. Rumah pelaku dan istri korban ini bersebelahan. Saat diluar rumah, korban dan pelaku WN berpapasan lalu melakukan pemukulan pada saat itu datang pelaku WY membantu WN,” Ungkapnya.
Kemudian kata Andi Muh. Taufik korban berlari ke arah jembatan dan kedua pelaku mengejar. “Pada saat pelaku menghampiri korban di jembatan pelaku membawa sebilah badik,” Paparnya.
Terkait dengan penyebab kematian korban, sejauh ini polisi belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil otopsi.
“Kami belum bisa simpulkan apa yang terjadi di jembatan. Tapi pelaku mengaku jika korban melompat sendiri di jembatan, tapi kita tunggu hasil otopsi,” Pungkas Andi Muh. Taufik.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-3 lebih Subs Pasal 351 ayat (2) atau ayat (3) KUHPidana dan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.***