Sebelum Mundur, Inspektorat Luwu Timur Akan Audit Kades Yang Nyaleg

MALILI | POTO KLIK – Sejumlah kepala desa di Luwu Timur dikabarkan akan maju sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024 mendatang. Seyogiyanya, para kades yang akan nyaleg itu diwajibkan mundur dari jabatannya. Sebelum mundur Inspektorat Luwu Timur akan audit kades yang nyaleg.

“Secara etik harusnya mundur dari jabatan (kades) karena dia sudah mengantongi kartu tanda anggota (KTA) dari partai politik tertentu saat didaftrakan,” Ungkap Muhammad Abu Komisioner KPU Luwu Timur, Kamis (25/05/2023).

Sebenarnya tidak ada larangan bagi kades yang hendak maju menjadi wakil rakyat. Namun, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya harus mengundurkan diri sebagai kades dan pengunduran dirinya tidak dapat ditarik kembali.

Menurut Abu,  terkait pengunduran diri tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 yang berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“Salah satu syaratnya dalam hal bakal calon sebagai yang masih berstatus PNS, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali,” ujarnya.

Abu melanjutkan, Bacaleg yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) menyerahkan surat pengunduran diri dengan melampirkan bukti tanda terima pengunduran dirinya yang diterbitkan instansi terkait.

Informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Timur menyebutkan, telah menerima  berkas permohonan pengunduran diri kepala desa yang akan maju sebagai caleg di pemilu 2024.

“Berkas kades yang masuk ke kami masing-masing kades Lamaeto Muhammad Iwan, Kades Ledu-Ledu Andi Achmad, Kades Sorowako Jihadin Peruge dan Kades Lakawali Pantai Andi Wahyuddin,” kata kepala bidang penataan desa Luwu Timur, Wayan Sudino.

Sementara itu, Inspektur Luwu Timur Salam Latief mengatakan sebelum bupati mengeluarkan surat keputusan  (SK) pemberhentian, pihaknya akan melakukan audit atau pemeriksaan keuangan.

“Jadi sebelum mundur ataupun diberhentikan  sebagai kades kami bentuk tim untuk mengaudit  perihal keuangan di desa. Audit  ini untuk memastikan tidak  ada lagi  permasalahan mengenai keuangan yang dikelola para kades sewaktu menjabat . Dari sini baru kami keluarkan rekomendasi bebas temuan,” Pungkas Salam. ***