POTOKLIK.ID – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan sosialisasi Proyek Perubahan Strata Reses, Strategi Tata Kelola Reses DPRD Kabupaten Luwu Timur, diruang rapat sekretariat DPRD Luwu Timur, Jumat (26/7/2024).
Kegiatan sosialisasi itu dalam rangka implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan V Pusat Pelatihan dan Pengembangan (Puslatbang) Kajian Manajemen Pemerintahan (KMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar tahun 2024 Strategi Reses DPRD.
Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis menjelaskan bahwa Strata Reses, Strategi Tata Kelola Reses DPRD adalah kegiatan reses DPRD yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam menyusun, merencanakan, menganalisis, dan melaksanakan kegiatan agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan meliputi pelaksanaan kegiatan, jadwal kegiatan, dokumentasi, laporan, serta usulan dan aspirasi dari masyarakat saat pelaksanaan reses.
“Tujuan adanya Starata Reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan usulan dari konstituen dan pengaduan Masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemilihan sebagai perwujudan wakil rakyat,” ucap Aswan.
Ia juga menjelaskan bahwa manfaatnya adalah kontribusi yang diberikan dari sebuah tindakan. Dalam hal ini manfaat diartikan sebagai kondisi yang dirasakan oleh kelompok sasaran pada proyek perubahan ini, pengendalian kegiatan reses lebih efektif dan efesien, adanya kejelasan SOP reses pemanfaatan teknologi informasi mendukung efektifitas penyelenggaraan kegiatan reses, strategi tatakelola reses DPRD menjadi media dan alat bantu dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan reses DPRD.
Selain itu, lanjut Aswan, anggota DPRD memperoleh kemudahan memperoleh data dan informasi secara cepat, lengkap dan akurat, adanya basic data kegiatan reses, khususnya aspirasia masyarakat yang bermanfaat untuk kepentingan penyusunan pokok pokok pikiran DPRD. Meningkatnya kepercayaan DPRD terhadap kinerja sekretariat DPRD. Organisasi perangkat daerah dapat mengakses usulan reses melalui sistem informasi layanan digital. Masyarakat dapat mengajukan usulan aspirasi secara eletronik.
“Untuk program jangka panjang akan di buatkan aplikasi sehingga masyarakat dapat mengusulkan aspirasinya secara online,” pungkas Aswan.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh pimpinan media partner Sekretariat DPRD Luwu Timur.***