POTO KLIK – PT Petra Energy International salah satu Subkontraktor PT Vale yang disinyalir tidak membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan karyawannya ternyata Disnakertrans Luwu Timur pernah terima pengaduan keterlambatan gaji karyawan.
Hal itu diungkapkan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Luwu Timur, Nasrullah, Kamis, 23 Februari 2023.
“Terus terang Petra ini (PT Petra Energy International) dulu pernah ada pengaduan nya dan sudah kita tindaklanjuti,” Kata Nasrullah.
“Sebelumnya itu, pengaduan nya keterlambatan pembayaran gaji dan itu sudah diselesaikan oleh perusahaan,” Tambahnya.
Terkait dengan adanya dugaan BPJS ketenagakerjaan kerjaan karyawan yang belum dibayarkan oleh PT Petra Energy International Disnakertrans Luwu Timur belum menerima pengaduan terkait hal itu.
“Terkait pengawasan kita menindaklanjuti setiap pengaduan. Karena Terkait yang kita maksud belum ada pengaduan,” Jelas Nasrullah.
Ia mengungkapkan mekanisme laporan yang merugikan pekerja Nasrullah mempersilahkan untuk membuat laporan melalui serikat pekerja yang membawahinya.
“Kalau mekanismenya ada hal-hal yang merugikan pekerja, silahkan dilaporkan. Ada mekanismenya jadi kalau pekerja belum mempunyai serikat pekerja itu boleh mewakilkan kepada pekerja yang ditunjuk yang bisa mewakili mereka untuk laporan,” Harapnya.
Sedangkan kata Nasrullah, adanya informasi BPJS ketenagakerjaan karyawan PT Petra Energy International yang belum dibayarkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan.
“Terkait dengan itu saya uapayakan melakukan koordinasi dengan pihak BPJS ketenagakerjaan kalau memang terjadi hal seperti itu kita akan lakukan kunjungan dan pembinaan kepada PT Petra,” Pungkasnya. ***