Sosialisasi SLF dan SIMBG: Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk Bangunan Gedung Baru

POTOKLIK.ID – Kasi Trantib Kecamatan Kalaena, Andi Sumange Rukka’, S.P, melakukan sosialisasi tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dalam kegiatan ini, Andi Sumange Rukka’ menekankan pentingnya proses sertifikasi bagi bangunan yang baru selesai dibangun.

Meskipun sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, Andi Sumange Rukka’ menjelaskan bahwa tanpa SLF, sebuah gedung tidak diizinkan beroperasi secara legal. SLF diterbitkan oleh Pemerintah daerah dan wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung. Sertifikat ini merupakan pernyataan dari pemerintah bahwa bangunan tersebut laik fungsi dan dapat digunakan sesuai dengan rencana.

“Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan oleh Pemerintah daerah. Dan wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung. Tanpa SLF, sebuah gedung tidak bisa beroperasi secara legal,” ucap Andi Sumange Rukka’, S.P.

Pada kesempatan tersebut, Andi Sumange Rukka’ juga menjelaskan bahwa sertifikasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa se-kecamatan Kalaena, Ketua BPD se-kecamatan Kalaena, Kepala Dusun, RT, dan tokoh masyarakat. Meskipun Camat Kalaena tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain/dinas luar, sosialisasi tetap berlangsung dengan antusiasme dari peserta.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, terutama pemilik bangunan, dapat lebih memahami pentingnya proses sertifikasi untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelayakan fungsi setiap bangunan di wilayah Kalaena.***