DPRD Luwu Timur Akan Panggil Dinas Terkait, Perihal Dugaan Tengkulak Gabah di Kecamatan Wotu

POTO KLIK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dari Komisi II, Abdul Munir Rasyak Razak, menyatakan bahwa DPRD Luwu Timur akan memanggil Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Luwu Timur terkait dengan adanya dugaan praktik tengkulak yang mempermainkan harga gabah petani di Kecamatan Wotu.

Abdul Munir Rasyak Razak menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan pada Kamis (7/12/2023). Kedua dinas tersebut akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan petani di Kecamatan Wotu, yang mengalami potongan gabah sebanyak 10 kilogram per karung oleh pedagang.

Keluhan petani menjadi sorotan karena potongan yang mencapai 10 kilogram per karung dianggap sangat memberatkan para petani. Dengan hasil panen mencapai 40 hingga 50 karung per hektare, potongan sebesar itu berakibat pada kerugian signifikan bagi para petani.

Dalam konteks harga gabah saat ini yang mencapai Rp.6.800 per kilogram, Abdul Munir Rasyak Razak menggarisbawahi bahwa potongan tersebut dapat menyebabkan kerugian mencapai Rp. 2,7 juta hingga Rp. 3,4 juta per hektarnya. Menurutnya, hal ini sangat memprihatinkan dan dapat merugikan petani yang telah berjuang keras untuk mendapatkan hasil panen.

“Sangat disayangkan ini terjadi, kasihan petani, sudah harga sarana dan prasarana pertanian mahal ada lagi potongan yang tidak jelas arahnya, harusnya petani sudah bisa nikmati hasil panen jerih payah mereka jangan lagi ada potong-potongan,” ujar Abdul Munir.

Abdul Munir Rasyak Razak juga menyatakan bahwa melalui Komisi II yang membidangi persoalan tersebut, mereka akan segera memanggil Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Luwu Timur untuk memberikan penjelasan terkait kejadian ini.

“Dalam waktu dekat ini kita akan panggil Dinas Pertanian dan Perdagangan, kenapa ini bisa terjadi, sejauh mana pengawasan melalui bidang masing-masing,” tegas Abdul Munir Rasyak Razak, menegaskan kesiapannya untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan tersebut guna melindungi kepentingan petani di Luwu Timur.***