Terkait Keterbukaan Informasi, Sekda Minta PPID Meneliti Informasi Publik Yang Dikecualikan

MALILI | POTO KLIK – Sekretaris Daerah kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli sekaligus atasan PPID utama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memimpin langsung kegiatan Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Publik Yang Dikecualikan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lutim, bertempat di Ruang rapat Sekda, Rabu (22/06/2023).

Uji konsekuensi ini diikuti oleh Para Asisten, Staf Ahli dan kepala bagian lingkup Setdakab Lutim. Hadir pula Kadis Kominfo SP, Hamris Darwis, PPID utama yang juga sekdis Kominfo, Yulius, Kabid IKP dan Humas, Hayati serta staf dan admin PPID.

Dalam arahannya, Sekda Lutim, H. Bahri Suli mengatakan, pada prinsipnya semua informasi itu bersifat terbuka, namun ada yang disebut informasi tertutup atau dikecualikan yang ditetapkan melalui Uji Konsekuensi.

Menurut Uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan adalah amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 yang harus dilakukan oleh seluruh badan publik termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, sebelum menetapkan informasi tersebut dikecualikan atau tidak bisa diberikan kepada pemohon.

“Namun demikian, penolakan atau pengecualian informasi tersebut tidak bisa berdasarkan asumsi kita tetapi harus sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu melalui uji konsekuensi,” jelas Sekda.

“Melalui uji konsekuensi inilah kita akan mencoba melihat dan meneliti kira-kira di lingkungan sekretariat daerah apa saja informasi publik yang harus dikecualikan berdasarkan undang-undang, tentunya dibutuhkan informasi dari semua bagian dan diserahkan kepada PPID pembantu Sekretariat Daerah untuk dibuatkan SK Penetapan,” tambah Sekda.

Senada dengan Sekda, Kadis Kominfo-SP, H. Hamris Darwis mengatakan, uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini sangat penting agar saat ada pemohon informasi yang datang ke OPD kita bisa menolak memberikan informasi jika informasi tersebut sudah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

“Yang repot itu jika kita menolak memberikan informasi atau dokumen yang diminta tetapi kita tidak tetapkan sebagai informasi yang dikecualikan sesuai yang diatur di UU KIP,” jelas Hamris.

Sementara, PPID Utama Lutim, Yulius yang juga Sekretaris Diskominfo-SP menyebutkan, ada tiga cara pengujian konsekuensi, Pertama : sebelum adanya permintaan informasi, Kedua : saat ada permintaan informasi dan Ketiga : saat terjadi sengketa informasi di komisi informasi.

Untuk menghindari sengketa informasi ini maka PPID pembantu wajib melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang akan dikecualikan.

“Dalam uji konsekuensi, kita harus menyebutkan secara jelas dan terang informasi apa yang akan dikecualikan sehingga tidak ada multi persepsi. Selain itu dasar hukum pengecualiannya, lalu konsekuensi yang timbul jika dibuka atau ditutup serta berapa lama informasi tersebut akan ditutup,” jelas PPID utama, Yulius. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)

Komentar