POTOKLIK.ID – Sat Narkoba Polres Luwu Timur berhasil membekuk tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Wotu dan Burau. Ketiga pelaku diduga sebagai pengendar.
Dari tiga pelaku dua diantaranya tersangka penyalahgunaan sabu yakni berinisial GA (22) dan DD (28) keduanya warga Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu.
Hal itu disampaikan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat menggelar konfrensi perss di Mapolres Luwu Timur, Jumat 8 November 2024.
“Mereka diamankan pada 28 Oktober 2024 lalu. Selain tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,79 gram,” Kata Kompol Syamsul.
Sedangakan satu orang tersangka lagi kata Waka Polres Luwu Timur, diamankan di Desa Laro, Kecamatan Burau pelaku berinisial FZ (19) warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau.
“Dari tangan FZ (19) pelaku mengamankan barang bukti obat THD sebanyak 912 butir,” Bebernya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.***
Komentar