POTOKLIK.ID – Warga Desa Maramba mengadu dan mengirimkan mosi tidak percaya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Timur, Selasa (6/8/2024).
Mosi tidak percaya pada kepemimpinan Kepala Desa Maramba, RP. Warga meminta kadesnya dinonaktifkan dari jabatannya.
Buntut RP digrebek berduaan dengan janda IH, anggota BPD Maramba, di rumah IH pada Senin (8/7/2024) malam.
Warga Maramba tidak menginginkan dipimpin lagi oleh RP sebagai kepala desa pasca kejadian tersebut.
Perwakilan warga Matamba, Pawian mengatakan kepala desa telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
“Warga menuntut kepala desa dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar dia di Kantor DPMD Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Pawian mengatakan mosi tidak percaya dilengkapi tanda tangan dan ktp warga yang tidak mau lagi dipimpin kepala desa.
Warga Maramba juga telah menyampaikan aspirasi ini ke Komisi I DPRD Luwu Timur.
“Anggota komisi 1 mendukung perjuangan kami,” imbuh Pawian.
Ia juga bercerita, inisiatif penggerebekan yang dilakukan warga diawali oleh istri kepala desa yang meminta tolong ke warga.
“Istri kades yang minta tolong ke warga karena curiga suaminya selingkuh, sudah dua tahun,”
“Makanya malam itu warga membantu istri kades melakukan penggerebekan di rumah janda,” imbuhnya.
Sekcam Wotu, Safruddin mengatakan persoalan ini terus berproses sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Safar sapaannya, kalau masyarakat bikin tindakan yang tidak nyaman akan berimbas pada pelayana.
“Saya harap kita tenang semua, kita tunggu proses yang berjalan,” ujar Safruddin.***