POTO KLIK – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur mengeluarkan pernyataan terkait penolakan warga atas rencana pembangunan pabrik gabah atau sistem mesin open padi di Dusun Sumbernyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu.
Penolakan ini disampaikan karena warga merasa prihatin dengan lokasi rencana pembangunan pabrik yang berdekatan dengan pemukiman warga dan Sekolah Dasar setempat. Selain itu, pemilik usaha, yang diketahui bernama I Nyoman Wirtayasa, belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Alpian Alwi, anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, menegaskan bahwa pendirian pabrik harus mengikuti tahapan yang ketat, termasuk analisis dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari keberadaan pabrik tersebut.
Menurut Alpian, setiap orang yang ingin mendirikan pabrik harus melakukan pengkajian komprehensif terlebih dahulu dan melibatkan SKPD teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk melakukan kajian teknis mengenai dampak lingkungannya.
“Dalam hal ini, kajian kesehatan masyarakat di sekitar pabrik harus menjadi hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan. Pasalnya, pabrik ini akan mengolah puluhan ton gabah setiap harinya, sehingga perlu dipastikan bahwa tidak akan menimbulkan gangguan kesehatan bagi pekerja maupun masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” ungkap Alpian, Jumat (21/7/2023) kemarin.
Alpian juga menekankan bahwa perusahaan yang berencana mendirikan pabrik harus melakukan koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar, terutama dalam proses perizinan.
Hal ini, kata dia, akan memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai proyek tersebut dan dapat mengatasi potensi masalah yang mungkin muncul.
Sementara itu, Pemerintah Desa Lampenai telah merespons laporan penolakan dari masyarakat terkait rencana pembangunan pabrik gabah.
Pemerintah Desa akan memfasilitasi pertemuan antara pihak pengusaha dan warga melalui kegiatan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Juli 2023.
Masalah ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk DPRD Luwu Timur dan Pemerintah Desa Lampenai, untuk memastikan bahwa rencana pembangunan pabrik gabah dapat berjalan dengan tepat, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kesejahteraan dan kesehatan masyarakat setempat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan untuk memastikan keberlanjutan dan harmoni antara industri dan lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.***