13 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah S1 di Sulawesi Selatan

POTO KLIK – Kejaksaan Negeri (Bone) Sulawesi Selatan menetapkan 13 orang tersangka kasus pemalsuan ijazah atau jual beli Ijazah Strata Satu atau S1.

13 tersangka yang ditahan salah satunya direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan tiga belas orang tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1) setelah diserahkan penyidik Polda Sulsel. Termasuk Direktur PDAM Bone,” kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad, dikutip Poto Klik dari detikSulsel, Kamis, 16 Maret 2023.

Khairil mengungkapkan para tersangka merupakan karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) di Kota Makassar.

“13 orang yang merupakan Karyawan PDAM Bone dan dari kampus STIM LPI. Para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” Bebernya.

Pengungkapan kasus itu bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2017 di kampus STIM-LPI Makassar.

Dari hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak.

“Para tersangka memperoleh ijazah gelar akademik sarjana manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI. Gelar itu tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan atau jabatan,” bebernya.

Khairil menambahkan, para tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk sementara JPU melakukan penahanan terhadap 13 tersangka selama 20 hari ke depan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Sulsel. JPU juga akan menyusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya,” jelasnya. ***