Pelaku Pembunuhan Cika Peragakan 52 Adegan, Ternyata Korban Dikira Wanita Bayaran

POTOKLIK.ID – Penyidik Polres Luwu Timur melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Jessica Sollu alias Cika, di halaman Mapolres Luwu Timur, Senin 9 Desember 2024.

Jessica Sollu ditemukan tewas diduga setelah diperkosa oleh tersangka Akmal dan mayatnya ditemukan di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu.

Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan 52 adegan kejadian yang berawal dari kota Palopo.

Kejadian tragis ini bermula pada Selasa, 12 November 2024, ketika Jessica Sollu, seorang karyawan PT IMIP Morowali, melakukan perjalanan dari Kota Palopo menuju Sulawesi Tengah.

Kanit 3 pada kasus ini, Ipda Sudarmin menjelaskan pada rekonstruksi ini ada beberapa adegan yang ditampilkan dan perlu dikemas lalu dijelaskan.

“Jadi kemarin korban itu mempertanyakan terkait dengan kenapa cuma satu pelaku. Tapi dari rangkaian kami, setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, kita tidak menemukan ada tersangka lain dan itu belum didukung oleh alat bukti juga,” jelas Sudarmin.

Lanjut Ipda Sudarmin dari pengakuan tersangka sendiri, yaitu Akmal, mengatakan ia memperkosa dan membunuh korban itu di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana langit setelah situasi jalan dalam keadaan sunyi.

“Dilakukan rekonstruksi ini karena itu tadi kami sampaikan bahwa ada hal-hal yang perlu diperjelas. Apakah memang ini terjadinya di Palopo atau di Luwu Timur,” kata Sudarmin.

Selain itu, kata Sudarmin, TKP pada kasus ini betul-betul murni di Kabupaten Luwu Timur. Jadi korban dibunuh di Kayu Langi, kemudian dibuang juga di Kayu Langi setelah korban diperkosa lebih dulu.

Ipda Sudarmin juga menjelaskan pada kasus ini mulai niat untuk memperkosa korban itu di wilayah Kecamatan Burau dengan maksud memberikan uang 200 ribu kepada korban, lantaran pelaku menilai setelah memperkosa korban bisa selesai dengan membayar korban.

“Maksud dan tujuan memberikan uang tersebut oleh tersangka adalah untuk memastikan bahwa korban ini adalah perempuan yang bisa dipakai. Itu tujuan modus operandi dari pada pelaku itu sendiri,” jelasnya.

Jadi dalam perkara ini pihak penyidik terapkan pasal, yaitu pasal pembunuhan, pasal 285 yaitu pemberkosaan, dan pasal pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal terakhir adalah undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaku, Akmal alias Adi alias Sampe, ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***

Komentar