LUWU TIMUR, POTOKLIK.ID – Fakta baru terungkap terkait keberadaan tujuh tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga ilegal di lingkungan PT Huayu Nikel Indonesia (HNI), Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ketujuh TKA tersebut diketahui tidak hanya bekerja sebagai tenaga biasa, namun menempati sejumlah posisi strategis hingga operasional di perusahaan tersebut, mulai dari supervisor hingga staf.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Luwu Timur berikut rincian jabatan para TKA tersebut:
FAN/JUNPENG menjabat sebagai Supervisor Keamanan
SUN/YAN sebagai Staf Logistik
CHEN/GUANGLAI sebagai Administrasi Lapangan
LU/ZHEN sebagai Staf Logistik
CHEN/YU sebagai Staf Sumber Daya Manusia (SDM)
TAO PENGFEI
XIAO MU
Meski dua nama terakhir belum teridentifikasi secara rinci jabatannya, keberadaan mereka tetap menjadi bagian dari temuan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah dilakukan inspeksi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur yang menemukan aktivitas para TKA di wilayah operasional perusahaan tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan ini menimbulkan sorotan serius, mengingat sejumlah posisi yang diisi oleh TKA tersebut seharusnya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal. Selain itu, dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian dan ketenagakerjaan juga berpotensi menjerat pihak perusahaan.
Pihak berwenang, termasuk Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, sebelumnya telah menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, baik berupa sanksi administratif hingga proses hukum.
“Jika terbukti menyalahi aturan izin tinggal, kami akan melakukan tindakan administratif keimigrasian atau tindakan pro-justitia sesuai pelanggaran yang dilakukan. P21 bisa kami berikan ataupun kita lakukan deportasi jika visa yang digunakan tidak konek dengan aktivitas yang dilakukan di Luwu Timur,” ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Kelas II TPI Palopo, Yulius, saat dikonfirmasi Potoklik.id, Kamis (9/4/2026) malam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Huayu Nikel Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait status ketujuh TKA tersebut.







Komentar