Dibagi 3 Kategori, Ini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Luwu Timur pada Ramadhan 2025

POTOKLIK.ID – Besaran zakat fitrah Kabupaten Luwu Timur pada Ramadhan 2025 perlu diketahui oleh umat muslim yang berada di wilayah tersebut.

Diketahui zakat fitrah merupakan hukumnya wajib bagi ummat muslim. Baik anak-anak maupun dewasa entah itu laki-laki atau perempuan semua di wajibkan membayar zakat fitrah.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan mulai sejak awal ramadhan hingga sebelum shalat idul Fitri.

Baca Juga: “Percuma Ada Polisi” Ratusan Massa Akan Melakukan Aksi di Mapolres Polopo Malam Nanti, Pertanyakan Kasus Feni Ere

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 52 Tahun 2014, besaran zakat fitrah di Indonesia adalah bahan makanan pokok 2,5 kg atau 3,5 liter. Dalam Permenag tersebut juga terdapat ketentuan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat berupa uang sejumlah harga 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok.

Penetapan besaran uang di setiap wilayah tiap tahunnya akan ditentukan oleh pemerintah daerah atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Terkait hal ini, pemerintah daerah dan BAZNAS di Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 berdasarkan harga beras yang berlaku saat ini di Luwu Timur.

Selain zakat fitrah, besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu juga telah ditetapkan.

Baca Juga: Mengaku Berdarah-darah Menangkan Ibas Puspa, Beberapa Pemilik Media Ngamuk di Kominfo Luwu Timur Lantaran Tidak Diakomodir

Besaran zakat fitrah Kabupaten Luwu Timur dibagi tiga berdasarkan kualitas beras. Berikut ini besaran zakat fitrah Kabupaten Luwu Timur pada Ramadhan 2025:

– Terendah Rp13 ribu per kilogram atau Rp39 ribu per orang.

– Sedang Rp14 ribu per kilogram atau Rp42 ribu per orang.

– Tertinggi Rp15 ribu per kilogram atau Rp45 ribu per orang.

Sedangkan untuk infak rumah tangga sebesar Rp25 ribu per KK.

Sementara untuk besaran fidyah yakni Rp35 ribu.

Itulah besaran zakat fitrah Kabupaten Luwu Timur paa Ramadhan 2025.***

Komentar