MALILI | POTO KLIK – Akhirnya, PT Petra Energy International Luwu Timur melunasi tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan karyawannya senilai Rp800 juta lebih.
Angka itu, berdasarkan tunggakan selama 8 bulan yang belum dibayarkan oleh PT Petra Energy International.
Pembayaran itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur, melalui Kasi Datun turun tangan melakukan penagihan.
“Tindakan ini kami lakukan sebagai bentuk tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dengan Kejari Lutim,” Kata Kasi Datun Kejari Luwu Timur Andi Saenal, Sabtu, 27 Mei 2023.
Bahkan kata Andi Saenal, MoU itu diikuti dengan surat kuasa khusus (SKK) ke kami, dalam bentuk pendampingan hukum dan penagihan.
“Alhasil, setelah kami lakukan penagihan, PT. Petra akhirnya melunasi tunggakannya di BPJS Kesehatan sebesar Rp. 484.043.714. Jadi, karyawan Petra yang terblokir di BPJS Kesehatan kini sudah mulai terbuka,” katanya.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan lanjut dia, PT. Petra baru menyelesaikan sebesar Rp. 349.417.972, masih ada sisa tunggakannya, dan mereka berjanji segera menyelesaikan.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh pelaku badan usaha di Luwu Timur untuk selalu tepat waktu dalam menyelesaikan kewajibannya karena kita tahu pelayanan kesehatan merupakan ujung tombak dalam perlindungan sosial,” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan PT Petra Energy International mengeluh karena BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan miliknya tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.
PT Petra Energy International yang beroperasi di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur diketahui memiliki karyawan sebanyak 315 orang. ***
Komentar