POTOKLIK.ID – Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) diduga meminta uang perlindungan Rp 20 juta ke pemilik tambang galian C ilegal di Kabupaten Luwu Timur.
Hal tersebut beredar bahwa mereka diduga aktif memberikan perlindungan kepada tambang ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Kabar ini menjadi perbincangan setelah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membahas isu ini pada bulan Juni 2022 lalu.
Dalam rapat bersama tersebut, Ezra Silalahi, Kepala Perwakilan Dinas ESDM Propinsi Sulsel wilayah 3 (Tiga) Meliputi: Luwu Raya dan Toraja Utara,yang berkedudukan di Kota Palopo, menjelaskan bahwa APRI tidak memiliki hak untuk mengeluarkan izin tambang.
“APRI tidak berhak mengeluarkan izin, dan saya memiliki beberapa penambang yang tergabung di APRI. Di mana ada lembaran izin itu, penambang yang tergabung di APRI sudah membayar sebesar Rp 20 juta per penambang,” ungkap Ezra saat itu.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak Dinas ESDM Pemprov, tercatat sebanyak 25 penambang sudah terdaftar di APRI. Ezra juga meminta kepada Pemerintah Daerah Luwu Timur agar tidak membenarkan cara APRI dalam mengurus izin tambang, karena hal tersebut tidak sesuai dengan kewenangannya.
Ezra juga mengungkapkan bahwa di wilayah Luwu Timur, masalah tambang yang tergabung dalam APRI telah menjadi masalah yang meresahkan. Pernyataan ini menjadi catatan serius terkait dengan tindakan APRI yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.***