Bagaimana Hukum Qurban Secara Online Atau Lewat Lembaga? Berikut Penjelasannya

POTO KLIK – Jelang Idul Adha 2023 atau biasa disebut Hari Raya Qurban. Umat muslim mulai sibuk mencari hewan Qurban untuk disembelih.

Begitupun para penjual pun sudah menjajakan sapi, kambing, dan domba di berbagai wilayah untuk bisa dibeli.

Seiring berkembangnya teknologi, kini banyak lembaga yang melayani kurban secara online. Masyarakat tak perlu lagi repot-repot untuk mencari hewan Qurban di tengah padatnya kesibukan mereka.

Baca Juga: Fakta Menarik Cerita Film Elemental Force of Nature

Lalu timbul pertanyaan besar terkait, apakah, Qurban online atau lewat lembaga boleh dilakukan? Bagaimana hukum Qurban secara online atau lewat lembaga?

Menurut laman resmi Muhammadiyah, dalam berkurban pemilik binatang Qurban lebih baik menyembelih sendiri hewan Qurbannya jika mampu. Hal itu sebagaimana disunnahkan oleh Rasulullah SAW.

“Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut, membaca basmalah dan bertakbir kemudian menyembeloih dua ekor domba dengan tangannya sendiri.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Namun, jika pemilik hewan Qurban ada keperluan maka boleh diwakilkan pada orang lain. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah mewakilkan sembelihannya pada sahabatnya.

Baca Juga: Film berjudul Elemental: Forces Of Nature Akan Dirilis pada 21 Juni, Cek Harga Tiketnya Disini

Sementara itu, Qurban secara online dianalogikan sebagai wakalah, atau yang dapat diwakilkan orang lain. Hal itu tentunya harus memenuhi syarat-syarat wakalah yang ditetapkan.

Hukum wakalah ini telah dijelaskan dalam surat Al-Kahfi ayat 19. Hukum tersebut juga tercatat dalam Surat An Nisa ayat 35.

“… Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu,” bunyi surat Al-Kahfi ayat 19.

“Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan,” bunyi surat An-Nisa ayat 35.

Baca Juga: POPULER MINGGU INI: Kejari Luwu Timur Soal Jembatan Mangkrak Hingga Proyek BTS Menkominfo

Tentunya kurban secara online ini masih menuai kontra dari banyak pihak. Pasalnya dinilai tak sesuai syariat Islam yang selama ini diajarkan seperti pemilik hewan kurban tidak bisa menyembelih sendiri, tidak bisa memakan daging kurban, hingga tidak mengetahui waktu penyembelihan.***

Kurang dari dua minggu lagi, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha 2023. Di Indonesia, pemerintah masih akan melakukan sidang isbat untuk menentukan 10 Zulhijah 1444 Hijriah pada Minggu, 18 Juni 2023 malam.

Baca Juga: Dugaan Mark-up di SMPN 1 Wasuponda, Kajari Luwu Timur Perintahkan Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya terjadi perbedaaan jadwal Idul Adha 2023 antara SKB 3 Menteri dengan PP Muhammadiyah. Menurut SKB 3 Menteri, 10 Zulhijah 1444 Hijirah jatuh pada 29 Juni 2023, sedangkan menurut PP Muhammadiyah Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023. ***