POTO KLIK – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, memberikan saran kepada PT Vale Indonesia untuk membayar pajak mereka dalam konteks penyelesaian sengketa yang tengah berlangsung antara perusahaan tersebut dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Hubungan antara PT Vale dan Pemkab Luwu Timur telah memanas dalam beberapa waktu terakhir, seiring dengan gugatan yang diajukan oleh PT Vale terhadap Pemkab Luwu Timur. Gugatan ini berkaitan dengan penolakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) oleh PT Vale.
Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa pokok dari permasalahan ini adalah perbedaan pendapat mengenai pengenaan Bphtb terkait pembaruan Hak atas Tanah atas nama PT Vale Indonesia, termasuk hak pakai lapangan golf dan hak guna bangunan perumahan karyawan.
“Dalam UU No 1 tahun 2022 Pasal 44 Ayat 1, 2, dan 3 sangat jelas bahwa Vale harus membayar. Sangat jelas itu,” ujar Ramadhan pada Senin (25/9/2023).
Ramadhan juga menekankan bahwa gugatan PT Vale hanya akan memperburuk situasi. Bahkan jika PT Vale kalah dalam sengketa ini, sertifikat tidak akan dikeluarkan karena nomornya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Dengan demikian, BPN tidak dapat mengeluarkan sertifikat. Dan benar sekali, dalam hal ini, menang jadi arang, kalah jadi abu,” tegasnya.
Ramadhan Pirade memberikan saran kepada PT Vale Indonesia untuk mencabut gugatan mereka dan membayar pajak yang diminta oleh Pemkab Luwu Timur.
Sebelumnya, DPRD Luwu Timur telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Vale Indonesia pada Kamis (21/9/2023) untuk membahas permasalahan pajak yang kompleks ini. Ramadhan Pirade juga hadir dalam RDP tersebut.
Perwakilan PT Vale, Endra Kusuma, menyatakan bahwa perusahaan mereka memerlukan waktu untuk mendiskusikan masalah ini secara internal. Mereka juga akan menunggu putusan peradilan pajak yang sedang berproses. Endra menegaskan bahwa gugatan ini tidak akan mempengaruhi hubungan komunikasi antara PT Vale dan Pemkab Luwu Timur.
Proses peradilan pajak ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.***