POTOKLIK.ID – Pihak Pertamina Patra Niaga mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerjasama dengan SPBU nakal.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sulawesi, T. Muhammad Rum menyatakan tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan BBM subsidi maupun pelaku penimbunan BBM.
“Pertamina Patra Niaga tidak mentoleransi penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi. BBM subsidi hanya untuk yang berhak sesuai Perpres 191/2014 jo. 69/2021 dan ketentuan BPH Migas,” kata T. Muhammad Rum, Selasa 16 September 2025.
Dalam proses penyaluran BBM Subsidi di SPBU agar melakukan verifikasi kode QR atau surat rekomendasi.
“Karena itu setiap SPBU wajib memverifikasi QR ‘Subsidi Tepat’/Surat Rekomendasi dan menolak transaksi yang tidak memenuhi syarat. Setiap pelanggaran di SPBU akan pertamina tindak tegas mulai pembinaan sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” jelasnya.
Sedangkan untuk praktik ilegal seperti kegiatan pelangsir BBM Subsidi dan penimbunan BBM pihak Pertamina mendorong aparat penegak hukum agar .elakukan penindakan.
“Sementara untuk praktik pelangsir/penimbunan, kami dukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai UU Migas. Kami mengimbau masyarakat membeli sesuai kebutuhan, tidak panic buying, dan melapor ke Pertamina Call Center 135 bila menemukan indikasi penyimpangan yang terjadi dilapangan,” tegasnya.
Diketahui, Kabupaten Luwu Timur mengalami kelangkaan BBM Subsidi yang mengakibatkan antrian panjang di sejumlah SPBU yang ada di Luwu Timur.
Akibat dari kelangkaan tersebut, sejumlah pengecer menjual BBM Subsidi Pertalite mulai dari Rp 15 ribu – Rp 20 ribu per liternya.***






Komentar