Dikendalikan Dari Dalam Lapas, Polisi Amankan Sabu 5,1 Kilogram dan Dua Tersangka

POTOKLIK.ID – Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 5,1 kilogram, Jumat 21 Maret 2025.

Peredaran narkotika jenis sabu itu di kendalikan dari dalam Lembaga Permasyakatan (Lapas) Samarinda.

Dalam pengungkapan sabu 5,1 kilogram itu dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur Brigjen Endar Priantoro bersama Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda.

Brigjen Endar Priantoro mengatakan kedua tersangka itu yakni berinisial BN (56) dan NN (27). Ia mengatakan dalam pengungkapan ini ada dua kasus yang pertama terjadi pada Senin 10 Maret 2025.

“Dengan lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dua tersangka yang diamankan adalah, BN (56), warga Bontang dan NN (27), warga Bontang,” katanya dalam konferensi pers.

Ia mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak dua bungkus yakni seberat 2.042 gram.

Tiga bungkus sabu seberat 2.851 gram dan empat bungkus sabu seberat 208,9 gram.

“Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 5.101,9 gram brutto atau lebih dari 5 kilogram sabu,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, Endar mengatakan barang haram itu didapati tersangka dari jaringan narkotika milik narapidana di Lapas Nunukan, berinisial HA. Ia menyebut narapidan itu yang memerintahkan peredaran sabu haram melalui seorang DPO bernama R.

Sementara kasus narkotika kedua berhasil diungkap pada Kamis (6/2) lalu dengan lokasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

Endar menyebut dalam kasus ini total terdapat tiga pelaku yang ditangkap yakni MH (46), warga Samarinda; SZ (44), warga Lumajang; dan SM (36), narapidana di Lapas Bayur.

Dari kasus itu ia mengatakan penyidik menyita barang bukti berupa 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram dari tersangka MH dan 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram dari tersangka SZ.

Dalam kasus ini, Endar mengungkap SM selaku narapidana di Lapas Bayur berperan sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO bernama A yang mengatur peredaran sabu dari luar.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.***

Komentar