Hendra Sabarudin merupakan bandar besar narkoba yang mendekam dibalik jeruji sejak 2017 silam.
Meski dibalik jeruji, Hendra Sabarudin masih mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Indonesia bagian tengah.
Beberapa wilayah peredaran Hendra Sabarudin yakni Kalimantan Utara, Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan beberapa wilayah lainnya.
Total perputaran uang dari peredaran itu mencapai Rp 2,1 triliun. “Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra yang sudah divonis,” ucapnya.
Mukti menyatakan pihaknya telah mengendus adanya hubungan antara Hendra dan Catur sejak lama. Namun, saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.
“Ini sebenarnya target operasi kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” ucapnya.
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Kepolisian juga menetapkan dua orang tersangka lain, yakni K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai oleh tersangka Catur.
Selain itu, ditetapkan pula sembilan orang tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana dan berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas.***
Komentar